Dewas KPK Sebut Laporan Novel Soal Pelanggaran Etik Lili Pintauli Masih Sumir


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Namun, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, laporan yang dilayangkan dua mantan penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata tersebut masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Novel Baswedan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas
Haris mengatakan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Menurut Haris, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ujar Haris.

Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dan Rizka dalam suratnya, Kamis (21/10).
Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Khairuddin, dalam pernyataannya, pernah mengaku bahwa ia memiliki bukti-bukti pertemuan antara Lili dan Darno.
Dalam sidang etik Dewas KPK sebelumnya, pelapor telah diminta melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. Saksi menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga:
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertarihk 30 Agustus 2021, pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. Karenanya, pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas KPK.
“Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi,” kata Novel Baswedan. (Pon)
Baca Juga:
Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
