Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Bahkan, Lili saat itu, mengungkapkan kode "banyak berdoa" kepada Syahrial.
Hal itu disampaikan Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'itu kasus lama, Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial.
Baca Juga:
ICW Nilai Penegakan Etik Dewas Terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Lemah
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial. Dalam BAP Nomor 41, komunikasi antara Syahrial dengan Lili terjadi pada Juli 2020.
"Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi Juli 2020, saat saya sedang keluar tiga hari untuk jemaah tabligh. Saya sedang cuti pilkada, Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019, Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan, benar?," tanya jaksa KPK Lie Putra.
Mendengar BAP tersebut, Syahrial tidak membantahnya. Dia mengamini isi percakapannya dengan Lili.
"Benar," jawab Syahrial.

Syahrial mengaku diarahkan Lili untuk menghubungi seseorang bernama Arief Aceh untuk menangani perkara yang menjeratnya di KPK.
"Saya mohon petunjuk kepada Bu lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ungkap Syahrial.
Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara. Tetapi pada akhirnya, Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK.
"Saya sampaikan ke Pak Robin, siapa bang Arief Aceh, kata Bang Robin itu pemain, 'terserah apa mau milih saya atau Arif Aceh', akhirnya saya putuskan ke Pak Robin," kata Syahrial.
Baca Juga:
ICW Desak Dewas Periksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
