ICW Desak Dewas Periksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) agar memeriksan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili.
Desakan itu menyusul laporan atas dugaan pelanggaran etik Lili. Ia diduga membohongi publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
Baca Juga
MAKI Bakal Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejagung
"Maka mereka (Dewas KPK) harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut (Lili Pintauli)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Menurut Kurnia, pernyataan Lili dalam konferensi pers itu bertentangan dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewan Pengawas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut," tegas dia.
Baca Juga
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik. Laporan itu dilayangkan empat mantan pegawai KPK. Di antaranya, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK," kata Rieswin dalam keterangannya, Senin (20/9).
Dalam konferensi pers, Lili telah menyangkal telah berkomumikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Rieswin menilai pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.
Rieswin juga menilai jika perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga
Penyidik Nonaktif Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Jawaban KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
