Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik


Johanis Tanak saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/M. Risy
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dari pelanggaran etik. Hal itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Harjono dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Kabiro Hukum MA Sobandi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
"Memulihkan martabat terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambung dia.
Selain itu, Majelis Etik Dewas KPK juga meminta putusan ini diumumkan pada media jaringan KPK yang hanya dapat diakses oleh insan komisi dan/atau lainnya sesuai Peraturan Dewas KPK.
Baca Juga:
Respons Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK
Johanis Tanak dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dugan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan komunikasi antara Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
