KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Irwan Daniel Mussry, Rabu (20/9).
Suami Maia Estianty itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto sebagai tersangka.
Selain Irwan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Beni Novri Basran dan Abdulrokhim; serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Irwan diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Diketahui, KPK memutuskan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto naik ke penyidikan. KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Eko Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Ari Muniriyanti dan Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (Pon)
Baca Juga:
Batal Ditahan KPK, Mantan Bupati Konawe Aswad Sulaiman Dilarikan ke Rumah Sakit
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!