Demokrat Minta Target Pajak 2023 Jangan Menambah Beban Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juni 2022
Demokrat Minta Target Pajak 2023 Jangan Menambah Beban Rakyat

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Hasan. Foto: Runi/nvl

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Anggota Banggar Marwan Cik Hasan meminta target pajak tahun 2023 diharapkan tidak terlalu membebani rakyat. Sebab, ekonomi masyarakat baru saja tumbuh dan menggeliat. Kondisi makro ekonomi tidak memungkinkan masyarakat bergerak lebih cepat.

Baca Juga

Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

“Jangan jor-joran dulu, karena ekonomi kita baru mau tumbuh, dan ekonomi masyarakat baru mau menggeliat," katanya di Jakarta.

Marwan menyatakan pihaknya mendukung penuh peningkatan penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan jangan sampai memberatkan rakyat karena situasi baru membaik, dan kondisi makro juga belum mendukung.

"Kita jangan jor-joran dalam menerapkan pajak untuk masyarakat,” tegas dia.

Politikus partai Demokrat ini meminta agar pemerintah berhati-hati dan bijak dalam memutuskan target penerimaan negara dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

‘’Jangan sampai, keinginan kita untuk memperoleh telur sebanyak-sebanyaknya, justru dengan cara mematikan ayam-ayamnya,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Marwan mengapresiasi capaian pajak tahun 2021 maupun 2022 yang menurutnya cukup baik. Hanya saja, kata dia, dalam sukses ini ada juga faktor keberuntungan, antara lain karena naiknya harga komoditas.

Baca Juga

YLKI Usul Penghapusan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI ini mengingatkan, menuju 2023, kondisi makro ekonomi tidak begitu menggembirakan.

‘’Karena pandemi belum tuntas, perang Ukraina Rusia entah kapan selesainya, sehingga harga energi dan pangan terus meningkat dan resesi mulai menghantui berbagai belahan dunia. Kita juga akan mengalami likuiditas yang ketat,” paparnya.

Marwan menegaskan bahwa pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh optimisme pemerintah terkait peningkatan penerimaan negara.

‘’Tidak ada jalan lain untuk membangun selain terus memperbaiki penerimaan negara, apalagi defisit 2022 tidak boleh lebih dari 3 persen. Tetapi sekali lagi, jangan sampai menambah beban rakyat,’’ katanya.

Ia menambahkan, ekonomi Indonesia sedang mengalami banyak tantangan baik dari sisi regional maupun gobal. Karena itulah, target pajak jangan sampai ‘gila-gilaan’ hingga semakin menyulitkan rakyat.

‘’Coba diukur penerimaan negara yang paling optimal dan tidak semakin memberatkan ekonomi rakyat. Pemerintah sebenarnya punya jalan keluar dengan kebijakan-kebijakan lain yang masih bisa dikendalikan,’’ pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Jangan Sampai Telat Bayar, Begini Cara Periksa Pajak Mobil Secara Daring

#Partai Demokrat #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan