Cryptocurrency Sampai Moderasi NU Dalam Politik Bakal Dibahas di Muktamar


Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Jakarta, Ahad (26/9). (Foto: NU Online/Suwitno) Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/131599/pemilihan-ketua-umum-pbnu-melalui-ahlul-halli-wal-aqd
MerahPutih.com - Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama digelar sejak Sabtu (25/9) dan ditutup pada Minggu (27/9), menyepakati pada muktamar mendatang yang direncanakan dilaksanakan di Lampung.
Pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dengan pemungutan suara one man one vote (satu orang satu suara), sedangkan untuk Rais Aam PBNU dilakukan secara perwakilan (ahlul halli wal aqdi) atau seperti Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus 2015.
Ketua Panitia Pengarah Munas dan Konbes NU KH Ahmad Ishomuddin menuturkan, empat dari total sembilan materi tidak tuntas di bahas dalam forum itu dan disepakati akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU, 23-25 Desember 2021.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Ketum PBNU Anak Aktivis PKI
Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu adalah cryptocurrency dalam pandangan fikih, moderasi NU dalam politik, pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa, dan telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU akan diselenggarakan pada 23 hingga 25 Desember 2021. Keputusan tersebut diambil hasil musyawarah Ketua Umum PBNU bersama Rais 'Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmi Faishal Zaini.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, keputusan itu diambil demi menjaga martabat NU dan keberlangsungan munas dan konbes secara tenang, damai dan teduh.
"Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas COVID-19, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah." ujarnya.
Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan rais syuriyah di semua tingkatan.
Sementara, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama mendukung dan memandang penting untuk mengatur penyelenggaraaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam peraturan perundang-undangan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya guna mengatasi pemanasan global dan melestarikan lingkungan hidup.
Dukungan NU itu merupakan salah satu butir kesepakatan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang dibacakan Sarmidi Husna, sekretaris komisi yang fokus membahas perundangan-undangan itu, pada sidang pleno di Jakarta, Minggu (26/9).
"Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emisi," kata Sarmidi.
NU memandang pajak karbon dalam konteks ini merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon.

"Hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk penjagaan dan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi," kata Sarmidi.
Penerapan pajak karbon, lanjut Sarmidi, harus konsisten dengan tujuan utamanya, yaitu perbaikan lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan, bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara.
"Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
PBNU Kecam Tindakan Kasar Oknum Aparat terhadap Warga Disabilitas di Papua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah

PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim Siap Beroperasi

Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD

Gubernur Pramono Janjikan Pekerjaan Bagi Kader Muslimat NU di BUMD

Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama

Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang
