Catridge Rokok Elektrik Kini Harus Bayar Cukai


Caian rokok elektronik. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge), menjadi barang kena cukai atau harus bayar cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan cukai catridge rokok elektrik ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2020.
Baca Juga:
Vape Diharamkan Muhammadiyah, NU Belum Bersikap
Cartridge sebagai barang kena cukai tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK, yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL.
PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.
Aturan memberikan penegasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.
Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.
"Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ujar Syarif. (*).
Baca Juga:
Waspadalah, Ini Dampak Mengerikan dari Rokok Elektrik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai
