Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Logika Berpikir DPR Dinilai Terbolak-Balik
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Merahputih.com - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai sangat ditunggu-tunggu masyarakat banyak karena dapat memberikan perlindungan bagi kelompok rentan dari kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti pun heran dengan sikap DPR yang enggan mengesahkan RUU yang diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat. Justru sebaliknya, DPR dengan mudah mengesahkan RUU yang ditolak oleh banyak elemen masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Minta Timnas Indonesia U-20 Tampil Maksimal di Piala Dunia U-20
"Anehnya yang ditunggu masyarakat untuk dipercepat, malah diperlambat, bahkan ada usulan RUU ini dipinggirkan. Dan yang ditolak dipercepat," kata Ray, Jumat (3/7).
Sehingga, RUU PKS sudah sepatutnya cepat disahkan menjadi undang-undang. "Berharap anggota DPR dapat mengesahakan RUU yang diharapkan masyarakat ini," singkat Ray.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian DPR terhadap aspirasi masyarakat. "Kalau bicara prioritas dan urgensi kasusnya, sudah jelas. Bahkan ketika pandemi, Komnas Perempuan mengatakan terjadi peningkatan 75 persen kasus kekerasan terjadi. Di mana negara? Di mana wakil rakyat?," kata Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute.
Adinda mengatakan dari kajian The Indonesian Institute, meski membuat banyak inisiatif, DPR nampak tak dapat menentukan prioritas.
Baca Juga:
Alasan Menpora Belum Ajukan Rencana Anggaran Piala Dunia U-20
Yang jadi pertanyaan, kata dia, adalah langkah DPR yang justru mengebut pembahasan sejumlah RUU yang justru kontroversial seperti RUU Pertambangan dan Minerba yang telah diundangkan, hingga RUU Haluan Ideologi Pancasila yang belakangan ditolak keras.
"Ini menunjukkan DPR gagal fokus, dan fungsi representasi yang seharusnya mereka jalankan gagal," kata Adinda. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR