Pilkada 2018

Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK Tetap Proses Kasus Suapnya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 Juni 2018
Bupati Tulungagung Menang Pilkada, KPK Tetap Proses Kasus Suapnya

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan pasangannya Maryoto memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung versi hitung cepat atau quick count meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya akan tetap memproses kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung yang menjerat Syahri Mulyo.

"Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan atau pun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (Foto: pemkabtulungagung.go.id)

Febri mengatakan, lembaga antirasuah menghormati hasil Pilkada Tulungagung yang dimenangkan pasangan Syahri-Maryoto. Meski demikian, kata Febri, proses politik Pilkada dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda.

"Apapun hasilnya itu adalah suara yang sudah diberikan oleh rakyat saya kira tentu itu harus dihormati. Namun KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut silakan berjalan di koridor nya dengan proses hukumnya," jelas dia.

Selain Syahri, terdapat setidaknya delapan calon kepala daerah lainnya dalam Pilkada serentak 2018 yang telah menyandang status tersangka. Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat sementara dari sembilan calon kepala yang menjadi tersangka korupsi, hanya Syahri yang meraup suara terbanyak.

Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan NasDem ini meraih 59,8 persen suara. Sementara pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan parpol hanya memperoleh 40,2 persen suara.

Syahri Mulyo
Bupati Tulungagung tetap memenangi Pilkada Tulungagung meski statusnya tahanan KPK (Foto: Ist)

"Kami juga sedang memproses beberapa calon kepala daerah meskipun saat diproses posisinya adalah sebagai penyelenggara negara. Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tersebut yang menang mendapat suara yang cukup banyak di daerah tapi ada juga sebagian besar saya lihat itu tidak mendapat suara misalnya," ungkapnya.

Selain para calon kepala daerah yang menyandang status tersangka, KPK pun mencermati setiap calon yang berlaga dalam Pilkada 2018. KPK berharap kepala daerah yang terpilih merupakan pemimpin berintegritas dan menjauhi politik uang.

"Concern KPK tentu lebih pada agar nanti pemimpin-pemimpin daerah itu memang adalah pemimpin yang punya integritas dan proses yang berjalan dengan benar atau dengan bersih ya tidak ada politik uang atau sejenisnya," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sultan Desak Warga Tidak Halangi Pembangunan Bandara Kulon Progo

#Kasus Korupsi #Pilkada 2018 #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan