BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Komisi IX: Ini Mengejutkan!

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Februari 2022
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Komisi IX: Ini Mengejutkan!

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lahirnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebut mengejutkan karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga serta menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak urusan administrasi layanan publik.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menanggapi terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga

Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

"Soal Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," ujar Mufida dalam keterangannya, Senin (21/2).

Mufida menyebut dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Seperti di antaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.

Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.

"Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta," ujarnya

Baca Juga

Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan

Kemudian, lanjut Mufida, justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya.

Selanjutnya, menurut Mufida, yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

"Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di Fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik

#BPJS Kesehatan #Komisi IX #Komisi IX DPR #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Bagikan