Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
Rumah. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan tambahan aturan bagi masyarakat yang ingin jual beli tanah atau properti berupa rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Baca Juga:
Moeldoko Usulkan UI Kaji Crowdfunding Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Aturan ini, sesuai dengan surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut
BPJS Kesehatan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Lembaga ini menjadi satu satunya badan yang menyelenggaran jaminan kesehatan masyarakat bagi seluruh warga negara.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).
JKN ini, untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (PerPres JK), menetapkan ada kedua golongan yang membayar iuran yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK).
Untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bukan PBIJK), merupakan pekerja formal dengan sistem bayar pekerja dan perusahaan, membayar mandiri serta aparatur sipil negara. (Asp)
Baca Juga:
Setengah Juta Warga Medan Belum Dilindungi BPJS Kesehatan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring