Bos Gerindra Sepakat Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 November 2019
Bos Gerindra Sepakat Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat. (MP/Rangga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Gerindra sepakat agar pemilihan kepala daerah diserahkan kembali DPRD dengan alasan prosesnya akan lebih efektif, efisien, dan produktif.

"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komprehensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).

Baca Juga

Wakil Ketua MPR Akui Ide Mendagri Tito Evaluasi Pilkada Serentak Perlu Direspons

Selain itu, ia menambahkan, ada potensi korupsi oleh kepala daerah karena biaya politik yang tinggi selama kontestasi.

"Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah," ujar Dasco.

Dari sisi penyelenggaraan, kata dia, pilkada langsung juga memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meski begitu, dia mengklaim besar kecil anggaran bukan masalah utama.

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)

"Masalah yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah itu."

Selain itu, pemerintah harus berusaha maksimal dalam menjaga keamanan saat pilkada berlangsung. Sebab, dalam pelaksanaan pilkada langsung kerap kali timbul perpecahan adanya perbedaan pilihan politik.

Baca Juga

Mendagri Tito Pertanyakan Relevansi Pilkada Langsung

"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ujar Dasco.

Ia juga menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, UUD 1945 tidak secara tegas mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus langsung.

"Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: 'Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'," ujar Dasco.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini mengakui bahwa dari sisi politis pilkada langsung memiliki legitimasi kuat karena keterlibatan rakyat memilih pemimpinnya. Namun di sisi lain, kata dia, pemerintah juga harus ekstra keras menjaga stabilitas keamanan.

"Ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat. Alasan berikutnya, Dasco menyinggung biaya tinggi yang dikeluarkan calon kepala daerah saat mencalonkan diri," tegasnya

Dia menyinggung banyaknya kepala daerah terjerat korupsi berkaitan dengan tingginya biaya seperti akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lainnya.

Baca Juga

Pilkada Serentak Bisa Ditiadakan, Begini Alasannya

Polemik pilkada merebak seiring pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengevaluasi sistem pilkada langsung.

Menurut Tito biaya politik yang tinggi dan permasalahan lainnya membuat sistem yang sudah berlangsung 20 tahun itu perlu dikaji ulang. Namun Tito belum menjawab tegas apakah evaluasi itu berarti akan mengembalikan pilkada oleh DPRD. (Knu)

#Sufmi Dasco Ahmad #UU Pilkada
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bertemu di Gedung DPR, Selasa (16/9). Keduanya pun sempat berbincang hangat di Gedung Nusantara III DPR RI.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Indonesia
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf saat audiensi di hadapan elemen mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal tunjangan rumah DPR Rp 50 juta. Anggaran itu tidak memungkinkan untuk diberikan secara sekaligus.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Indonesia
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Dasco menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Indonesia
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan diberikan kepada anggota DPR hanya pada tahun pertama
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Bagikan