Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan isu yang beredar soal adanya penaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp 756 juta. Ia menegaskan tidak ada penaikan dana reses, tapi penyesuaian berdasarkan periode keanggotaan DPR dan jumlah titik kegiatan di daerah pemilihan (dapil).?
?
“Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/10).
?
Menurut dia, besaran dana reses untuk anggota DPR periode 2024–2029 yang diusulkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebesar Rp 702 juta. Penaikan tersebut bukan untuk pribadi anggota dewan, melainkan untuk membiayai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di dapil.
?
“Untuk anggota DPR 2024–2029, indeks dan jumlah titiknya juga berbeda sehingga angkanya berbeda. Pihak yang mengusulkan ialah Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR kan hanya menjalankan. Reses itu uangnya bukan untuk anggota dewan, melainkan untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:

Komisi A DPRD Minta Dana Reses dan Kunker tak Dipotong demi Efisiensi Anggaran


?
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, perbedaan nilai dana reses disesuaikan dengan jumlah titik kegiatan dan kenaikan harga-harga di lapangan. “Iya, angkanya Rp 702 juta. Kalau 2019–2024, karena titiknya lebih sedikit dan indeksnya juga berbeda. Ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik,” ujarnya.
?
Dasco juga mengimbau media tidak salah mengartikan penyesuaian dana reses sebagai penaikan gaji atau tunjangan pribadi bagi anggota DPR. Menurutnya, informasi yang tidak tepat bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
?
“Kalau salah penjelasan nih wartawan, ini kan memacu lagi ribut-ribut, ujungnya nanti demo-demo, ujungnya nanti darurat militer, kan pusing kita. Makanya kita minta ke wartawan, ini dijelaskan supaya mengademkan masyarakat,” kata Dasco.
?
Ia juga menegaskan bahwa dana reses bukan diberikan setiap bulan, melainkan hanya untuk kegiatan serap aspirasi yang dilakukan beberapa kali dalam setahun.
?
“Reses ini enggak tiap bulan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung padatnya agenda,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Dana Reses DPR Capai Rp 994 Miliar


?

#Dana Reses #DPR RI #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan