Berstatus Zona Hijau, Pusat Kuliner Pluit Diminta Dihentikan
Ilustrasi Kawasan Hijau
MerahPutih.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta meninjau pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/12). Tujuan kedatangan anggota dewan itu untuk menghentikan proyek pembangunan pusat kuliner tersebut.
Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil mengatakan, sudah sejak lama lahan yang dibangun oleh PT. Jakarta Propertindo atau Jakpro berstatus zona hijau atau taman.
Dengan begitu, Veri mendesak Jakpro untuk menghentikan pembangunan pasar kuliner itu, karena ini sudah menyalahi aturan. Sehingga pembangunan pusat kuliner itu tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Karena tidak sesuai dengan peruntukkan, maka pembangunan harus dihentikan. Ini sudah menyalahi aturan," ujar Veri ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) malam.
Apalagi, sambung dia, DPRD DKI Jakarta belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) soal adanya perubahan peruntukan di atas lahan seluas kurang lebih 4 hektar tersebut.
Veri pun menduga telah terjadi kongkalingkong dalam proses pemberian izin pembangunan pusat kuliner yang saat ini tengah digarap Jakpro.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," kata Veri di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menuturkan, kedatangan jajaran DPRD ke lokasi pembangunan bukan tanpa alasan. Menurut dia, Inspeksi itu bermula atas aduan warga ke DPRD DKI. Ketika itu warga dari tiga rukun warga (RW) mengeluhkan pelaksanaan pembangunan tanpa musyawarah.
"Kita saksikan ke lapangan, emang apa yang menjadi keluhan warga benar adanya," tuturnya.
Gembong pun menilai proyek pusat kuliner itu nantinya akan menciptakan kekumuhan dan kesemrawutan. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, harus meninjau ulang kembali terkait perubahan rencana pemanfaatan lahan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke pusat kuliner. Sebab bagaimana mungkin perizinan untuk kepentingan warga malah berubah menjadi komersil.
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi menegaskan bahwa seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah memiliki izin. Menurut dia, legalitas itu dikeluarkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta.
Ario menyampaikan bahwa pihaknya akan terbuka dengan pendapat DPRD DKI melakukan penghentian pembangunan proyek pusat kuliner untuk sementara waktu.
"Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," tutupnya (Asp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih