Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Desember 2019
 Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan menilai bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, salah satunya adalah dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Polri dalam kegiatan pemindahan tidak menutup muka dari kedua orang yang diduga sebagai pelaku, dan media pun dalam pemberitaan juga tidak menyamarkan muka yang diduga pelaku. Perkembangan informasi dalam perkara ini begitu telanjang walaupun agak menyimpang dengan asas praduga tak bersalah,” kata Andrea H Poeloengan kepada wartawan, Senin (30/12).

Baca Juga:

Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel

Selain itu, Andrea juga menyampaikan bahwa polisi tidak menyebutkan bahwa mereka itu “oknum polisi” melainkan langsung menyatakan “polisi aktif”.

Karena terang-benderangnya penanganan dan pengungkapan kasus tersebut, Andrea pun menilai bahwa ini merupakan bukti komitmen dan profesionalitasnya Polri dalam menuntaskan kasus hukum tanpa pandang bulu.

Dua polisi aktif ditangkap dalam kasus penyerangan Novel Baswedan
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Terlebih lagi menurutnya, Polri tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya hingga saat ini berdasarkan Penetapan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor : 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.

“Artinya tanpa pandang bulu, walaupun Novel Baswedan masih terkait kasus di Bengkulu, yang status sebagai Terdakwa karena diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana dalam pasal 422 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 52 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan NOMOR : REG. PERKARA : PDM-219/BKL/12/ 2015,” paparnya.

Menurut Andrea, Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya.

"Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja ketika menjadi korban tetap ditangani dan akhirnya terungkap menghasilkan kedua orang yang diduga pelaku tersebut (RM dan RM)," kata Andrea.

Jika memang pihak Novel Baswedan mempunyai bukti-bukti lain, maka seharusnya sudah sejak awal memberikan informasi, keterangan saksi tambahan, keterangan ahli dari pihak korban, surat-surat dan/atau petunjuk terkait, serta alat bukti lain.

"Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jenderal, ya buktikanlah, dia yang mendalilkan ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas. Biarkan Polri bekerja, percayakan pada Polri,” jelasnya.

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Selanjutnya, tambah dia, jika bicara motif, maka hanya penyidik yang mengetahui, dan hingga saat ini (Minggu 29/12) belum ada pernyataan resmi mengenai motif tersebut, karena penyidik masih memeriksa lebih lanjut.

Akan tetapi fakta yang terlihat oleh publik saat ini adalah adanya ketidaksukaan yang diduga pelaku kepada Novel, karena salah satu pelaku menghujat dengan berteriak bahwa Novel dianggap olehnya pengkhianat.

“Pengkhianat seperti apa, itulah yang harus kita tunggu dari hasil perkembangan penyidikan dan pemeriksaan pengadilan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya

#Kompolnas #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan