Bentrok Suporter Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka


Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar suporter Persis Solo usai laga pembuka Liga 1 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/7) malam.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai pelaku. Mereka terbukti melakukan tindakan hukum kasus pengeroyokan pasal 170 KUHP.
Baca Juga:
Gibran Minta Persis Solo Blacklist Suporter yang Rusuh di Manahan
"Kami tetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ricuh suporter yang berujung penganiayaan," kata Iwan, Senin (3/7).
Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kemudian soal perampasan motor, kejadian tersebut merupakan rentetan.
"Sepeda motor yang dirampas suporter sudah dikembalikan kepada pihak korban. Sekarang fokus kami menangani kasus penganiayaan," kata dia.
Baca Juga:
Bentrok Antar Suporter Persis Solo Vs Persebaya, 15 Orang Diamankan
Soal suporter yang positif menggunakan narkotika berupa ganja dan obat penenang, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa memproses. Pasalnya, dalam UU No. 39 tahun 2009 pelaku baru bisa diproses bila ditemukan barang bukti.
"Dia (suporter) menang mengakui mengakui memakai ganja, dibuktikan dengan hasil tes urin. Kita lakukan rehabilitasi," papar dia.
Dia menambahkan untuk korban satu orang masih dilakukan rawat jalan. Korban luka lebam dibagian mata kanan dan sudah berangsur pulih.
"Korban penganiayaan sudah rawan jalan dan mulai berangsur sembuh," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Warga Solo Digegerkan Penemuan Granat, Malah Dikira Barang Rongsokan

KA BIAS Stasiun Palur Jadi Primadona Mobilitas Masyarakat Solo Raya, Tembus 2.822 Penumpang
