Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024


Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan masukan terhadap sejumlah hal terkait administrasi Pemilu jelang 2024, dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP.
Diantaranya, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca sistem informasi parpol (Sipol).
Dalam draft PKPU Pasal 143, disebutkan Bawaslu hanya mendapat akses pembacaan data, tanpa penjelasan yang rinci sejauh mana Bawaslu dapat mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.
Bahkan, lanjut Bagja, sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal, sambungnya, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," tegas Bagja di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Bagja menyarakan dalam proses ini sebaiknya KPU dapat melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya karena hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol tersebut berupa berita acara yang berpotensi sengketa.
Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.
"Hal ini berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," cetus Bagja.
Baca Juga:
42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024
Beberapa masalah yang berpotensi muncul yakni penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Selain itu, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Juga, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.
Belum lagi potensi perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system.
Potensi lainnya, sambung Bagja, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut.
"Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2024 tidak ada perubahan yang signifikan dibandingkan dengan aturan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2019.
Kecuali adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.
"Hal-hal yang ada disini (PKPU) boleh dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan kecuali tiga kategori parpol," kata Hasyim. (Knu)
Baca Juga:
Tim Siber Kemenkominfo Siaga Hadapi Konten Negatif Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
