Bareskrim Segera Periksa PT Afi Farma Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap produsen obat PT Afi Farma (AF) dan supplier bahan bakunya dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan usai Bareskrim dan BPOM melakukan gelar perkara, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga
3 Perusahaan Farmasi Berurusan dengan Bareskrim Gegara Gangguan Ginjal Akut
“Tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT Afi Farma dan supplier bahan bakunya," kata Nurul di Jakarta, Rabu (2/11).
Setelah itu, Bareskrim akan melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar. Nurul tidak menyebutkan secara waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma dan klarifikasi BPOM terkait izin edar.
“Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi,” tandas Nurul.
Baca Juga
Polisi Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sepakat dengan BPOM untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirop. Pasalnya, PT Afi Farma menggunakan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.
EG diduga merupakan salah satu zat yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut. PT Afi Farma juga diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas.
"Yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit. (Knu)
Baca Juga
Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya