Bareskrim Segera Periksa PT Afi Farma Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap produsen obat PT Afi Farma (AF) dan supplier bahan bakunya dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan usai Bareskrim dan BPOM melakukan gelar perkara, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga
3 Perusahaan Farmasi Berurusan dengan Bareskrim Gegara Gangguan Ginjal Akut
“Tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT Afi Farma dan supplier bahan bakunya," kata Nurul di Jakarta, Rabu (2/11).
Setelah itu, Bareskrim akan melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar. Nurul tidak menyebutkan secara waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma dan klarifikasi BPOM terkait izin edar.
“Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi,” tandas Nurul.
Baca Juga
Polisi Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya sepakat dengan BPOM untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga melakukan pelanggaran pidana dalam memproduksi obat sirop. Pasalnya, PT Afi Farma menggunakan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.
EG diduga merupakan salah satu zat yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut. PT Afi Farma juga diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merek parasetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas.
"Yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit. (Knu)
Baca Juga
Badan POM Tindak Tegas 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat Sirop Berbahaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra