Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pada Rabu (6/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, rapat ini dijadwalkan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tersebut.
Baca Juga:
Panja Surati Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna
"Hari ini rencana laporan Timus ke Panja, habis itu siang rencana kita akan melakukan rapat Pleno pengambilkan keputusan tingkat satu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Willy membeberkan, substansi RUU TPKS usulan terbaru pemerintah yakni Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Ia menyebut aturan itu memuat banyak pasal.
"Ada Pasal 14, ada banyak ayat, ada lima ayat yang kita tambahin. Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung," ujar Willy.
Selain itu, kata politikus Partai Nasdem ini, RUU TPKS juga mengatur skema dana bantuan korban atau victim trust fund. Meski demikian, RUU TPKS tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi.
"Tapi teman-teman lihat jenisnya, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," jelas dia.
Lebih lanjut Wakil Ketua Baleg DPR ini menambahkan bahwa RUU TPKS mempunyai keunggulan yakni memiliki hukum acara sendiri. Dia menyebut, jenis-jenis kekerasan seksual secara eksplisit diatur di dalam RUU TPKS.
"Seperti aborsi, pemerkosaan, TPPO, PKDRT, perlindungan anak. Itu bisa pakai hukum acara TPKS," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan