Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Dunia Politik Lagi, Buka Peluang Jadi Dosen
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan alias peidoi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dapam pledoinya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji tidak lagi berkarir di dunia politik setelah bebas dari jeratan hukum.
Baca Juga
Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Tiga Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Azis mengklaim ingin tetap berkarya bagi masyarakat meski tidak lagi menjabat sebagai anggota legislatif. Salah satunya dengan berkarir sebagai advokat maupun dosen.
"Saya ingin tetap mempejuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ujarnya.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
Ia pun menyampaikan, ujian yang hingga kini terus berdatangan di kehidupannya merupakan kesempatan bagi dirinya untuk memperbaiki diri.
"Sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak," imbuhnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga
Saksi Ungkap Sosok Tangan Kanan Azis Syamsuddin Bantu Urus DAK Lamteng
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum