Azis Syamsuddin Diduga Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, AKP Robin: Enggak Ada


Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sesuai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju rampung diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Robin mengaku dicecar oleh penyidik KPK soal dugaan delapan "orang dalam" yang dimiliki eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah. Dirinya membantah dugaan tersebut.
Baca Juga
Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Punya 'Orang Dalam' di KPK
"Keterangan seputar yang delapan orang. 'Delapan orang ada nggak ya?' Saya jawab enggak ada, seperti di keterangan saya sebelumnya," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut Robin, keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada itu juga telah dibantah di persidangan. Ia menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara.
"Teman-teman kan ngikutin juga persidangan. Tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan "orang dalam" di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. (Pon)
Baca Juga
Azis Syamsuddin Klaim tak Punya Orang Dalam di KPK Selain AKP Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
