Aturan Dapil dan Alokasi Kursi Disepakati KPU dan DPR
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemilu serentak di Indonesia dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya pada 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga:
ASN Dilarang Komentar, Menyukai, dan Bagikan Informasi Dukungan di Pemilu 2024
Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyetujui empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rancangan PKPU itu terdiri atas rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih (Dapil) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian, rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serta rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Persetujuan itu dengan memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP," kata Doli.
Hal itu disepakati Komisi II DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Pon)
Baca Juga:
Anies Sebut Polarisasi saat Pemilu Hal yang Wajar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia