Anjing dari Garut Diperdagangkan untuk Konsumsi di Sukoharjo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
Anjing dari Garut Diperdagangkan untuk Konsumsi di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan 53 anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Anjing itun ditemukan di dua kecamatan, yakni Kartasura dan Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

Baca Juga:

Cara Menjaga Kebersihan Gigi Anjing Agar Tetap Sehat

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," kata Wahyu, Jumat (26/11).

Polres Sukoharjo, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan anjing di wilayah Kecamatan Kartasura. Kemudian pada hari Rabu kemarin pada pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Saat kami tangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen SKKH (surat keterangan kesehatan hewan). Langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo," katanya.

Dikatakannya, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Padahal, di Kabupaten Garut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

"Barang bukti kita amankan sebanyak 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat," ujarnya.

Polresta Sukoharjo menunjukkan bukti kasus jual beli anjing untuk dikonsumsi, Jumat (26/11). (MP/Ismail)
Polresta Sukoharjo menunjukkan bukti kasus jual beli anjing untuk dikonsumsi, Jumat (26/11). (MP/Ismail)

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000,00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Tragedi Kematian Anjing Canon Tampar Wisata Halal ala Indonesia

#Anjing #Anjing Peliharaan #Polisi #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara
Mahfud menilai ada tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam perbaikan penegakan hukum di tubuh Kepolisian, yaitu aturan, aparat, dan budaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara
Indonesia
Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
Public Virtue Research Institute ikut mengkritik pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri. Ia mengatakan, bahwa ada konflik kepentingan yang dibawa.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
Indonesia
Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum
Perekat Nusantara mengkritik Tim Transformasi Reformasi Polri. Sebab, pembentukannya dinilai tak memiliki legitimasi hukum.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum
Indonesia
Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi
Polri kini mulai mencanangkan agenda transformasi dan reformasi. Tim Transformasi Reformasi Polri ingin mengubah wajah Kepolisian sesuai ekspektasi masyarakat.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi
Indonesia
Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat
Tim yang dibentuk Kapolri nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Indonesia
52 Perwira Menengah hingga Tinggi Ditugasi Ubah Citra Polri sesuai Ekspektasi Masyarakat, ini Daftarnya
Struktur kepengurusan dari transformasi reformasi Polri terdiri dari perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
52 Perwira Menengah hingga Tinggi Ditugasi Ubah Citra Polri sesuai Ekspektasi Masyarakat, ini Daftarnya
Indonesia
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga
Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang perbaikan di tubuh Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga
Indonesia
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Fokus Dorong Reformasi Institusi
Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk dengan pendekatan sistematis agar dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Fokus Dorong Reformasi Institusi
Indonesia
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Penggunaan sirine dan strobo kini jadi sorotan tajam. Komisi III DPR RI menilai, praktik tersebut bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Bagikan