Anggota DPR Usulkan Dua Insentif Kelompok Terdampak Larangan mudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 April 2021
Anggota DPR Usulkan Dua Insentif Kelompok Terdampak Larangan mudik

Calon penumpang berjalan di ruang tunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk meringankan beban awak angkutan akibat dampak larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei 2021.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini, pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” ujar Toriq Hidayat dalam rilis di Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut dia, bantuan langsung kepada para awak kendaraan adalah insentif pertama yang harus diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Pemda izinkan Pemudik Lokal Masuk DIY

Insentif yang kedua, lanjutnya, diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.

"Organda mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja," paparnya.

Ia mengusulkan, pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi untuk meringan beban kredit yang dimiliki pengusaha operator bus yakni aturan mengenai aturan pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan bahwa perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu untuk dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno.

 Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan.

Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus, sehingga berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah.

Namun, ia juga mengingatkan skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata Menaker.

Baca Juga:

Ganjar Ancam Potong Tunjangan ASN Pemprov Jateng yang Nekat Mudik

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Bus AKAP Tetap Boleh Masuk Terminal Tirtonadi Solo

#Mudik Lebaran #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan