Anggota DPR Ingin Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Pemilu
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 segera dimulai. Agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus segera dilakukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai, waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022. Walaupun sikap Presiden kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah kala itu, tidak bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu.
Baca Juga:
Reaksi PSI Usai MK Tolak Gugatan Kewajiban Verifikasi Partai Peserta Pemilu
Ia menilai, lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan.
"Revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang," katanya.
Luqman mengatakan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah membahas serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.
"Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa Pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi dengan berbagai pertimbangan," katanya.
Ia mengakui, pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah. Oleh karena itu, berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan.
"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Selain itu, juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dahulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II DPR," katanya.
Ia menegaskan, apabila pada akhirnya pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, Komisi II DPR dengan bahagia menyambutnya.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Kedepankan Norma, Legislator PDIP Dukung Pemilu 2024 Sebelum Puasa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap