Anggota DPR Damayanti dan Empat Rekannya Ditetapkan Tersangka
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (Ist)
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Keempat orang itu adalah DWP (anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU).
DWP tak lain adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan. Dikutip dari laman resmi KPK, tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Tersangka DWP, JUL dan DES didakwa telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AKH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) dari 4 lokasi berbeda. Sekitar pukul 17.00 WIB KPK mengamankan 2 orang di dua lokasi terpisah, yaitu JUL di daerah Tebet dan DES di sebuah mall di daerah Jakarta Selatan.
Sebelum penangkapan, keduanya bertemu AKH, Direktur PT WTU di kantornya di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES. Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL dalam perjalanan pulang ke rumah ketika ditangkap KPK.
Sedangkan DES ditangkap saat berada di sebuah mall di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Dari tangan JUL dan DES diamankan uang masing-masing SGD 33,000.
Sebelumnya JUL juga telah menerima uang sebesar SGD 33,000 yang telah diambil oleh DWP melalui supirnya dari kediaman JUL pada dinihari (13/1). Setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan dan menangkap DWP.
Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap SGD 404,000. Suap diberikan diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
BACA JUGA:
- PDIP: Tahun 2016 Momentum Wujudkan Konsep Trisakti
- Megawati: Tiongkok Tiru Konsep Pembangunan Soekarno
- Jokowi: Kalau Saya Tak Tegas Tidak Mungkin Petral Ditutup
- Rakernas PDIP Berlangsung Tertutup
- Jokowi: Negara ASEAN Takut Dibanjiri Produk Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika