Anak Ketum Golkar Airlangga Hartarto Bakal Gantikan Almarhum Ichsan Firdaus di DPR
Sebelah Kiri: Anggota DPR RI Ichsan Firdaus. (Foto: Instagram @kangichsanfirdaus)
MerahPutih.com - Politisi Partai Golkar dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Ichsan Firdaus meninggal dunia di Yogyakarta pada Minggu (27/3) dini hari.
Ichsan Firdaus merupakan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ichsan meninggal dunia akibat serangan jantung. Ia merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kabar Duka, Anggota DPR RI Ichsan Firdaus Meningal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, anak Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ravindra Airlangga akan mengisi kursi Ichsan Firdaus.
"Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Bogor nama berikutnya adalah Ravindra Airlangga, anak dari Ketua Umum Airlangga Hartarto. Itu yang nanti kemudian menjadi pengganti antarwaktu (PAW) almarhum Bapak Ichsan Firdaus," ujar Anggota KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/3).
Ia mencatat, perolehan suara Ravindra pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yaitu sebanyak 57.584 suara, terbanyak kedua setelah Ichan Firdaus yang memperoleh 64.240 suara.
Herry menyebutkan, mekanisme PAW tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan proses PAW akan berlangsung di KPU RI dengan rentang waktu sekitar dua pekan setelah DPP Partai Golkar mengajukan permohonan.
"Rentang waktu (proses PAW) tergantung partai mengurusnya, kalau prosesnya di KPU tidak sampai dua pekan," kata Herry.
Ketua DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan sosok almarhum Ichsan Firdaus merupakan kader muda yang aktif melakukan tugas sebagai wakil rakyat.
"Kami keluarga besar Partai Golkar sangat kehilangan atas kepergian almarhum yang sudah berkiprah dalam periode kedua sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar," kata Ace. (Pon)
Baca Juga:
Airlangga Sebut Pemerintah Berikan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan