Alexander Marwata Jamin Tak Intervensi Penyelidik KPK Meski Kenal dengan Rafael


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga Alex dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yakni 1986.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Kembali Datangi KPK
"Engga ada benturan kepentingan. Saya engga ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/3).
Alex mengaku telah memberi tahu rekan kerja di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael. Hal itu disampaikan Alex saat rapat membahas perkara Rafael.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Alex Marwata Seangkatan dengan Rafael di STAN, ICW: Potensi Konflik Kepentingan
"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ujarnya.
Alex menegaskan hubungan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara. Pasalnya, pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi penanganan perkara.
"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
