Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden


Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penanggung jawab tertinggi Lembaga Antikorupsi memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan Pimpinan KPK menunggu perintah Presiden selanjutnya.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. Kami tunggu perintah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Baca Juga:
Polisi Sebut Demo Ricuh Akibat Salah Paham Antara Pegawai KPK dengan Massa Aksi
Dalam jumpa pers itu, Agus didampingi oleh dua Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah serta tiga Penasihat KPK juga terlihat mendampingi Agus.

Keputusan ini, kata Agus, ditempuh terkait kegelisahan dan kekhawatiran para pegawai dan pimpinan KPK atas terus bergulirnya revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini pimpinan KPK tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait isi draf RUU KPK.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan kami diajak bicara bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami. Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab," ujarnya
Agus melanjutkan keputusan tersebut diambil oleh seluruh pimpinan. Dengan penyerahan mandat ini, Agus mengatakan, pihaknya menunggu Presiden Jokowi. Termasuk mengenai sisa masa tugas Pimpinan KPK jilid IV yang baru berakhir Desember mendatangkan.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai desember. Kami menunggu perintah itu. Apakah tetap operasional seperti biasa terus terang kami menunggu perintah itu," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Terkait Revisi UU KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
