Indonesia
Pertamina Sidak Usaha Laundry Antisipasi Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg
Surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli 3 Kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024