Zumi Zola Klaim "Dipalak" Anggota DPRD Jambi Terkait Pengesahan APBD

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka. (Antara Foto/Wahdi Septiawan)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengklaim kliennya "dipalak" oleh oknum-oknum anggota DPRD Jambi saat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.
"Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang di istilahkan dengan "uang ketok" dari oknum-oknum di DPRD," kata Farizi, di Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Farizi menjelaskan, bahwa permasalahan itu diawali ketidaksepahaman antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Saat pembahasan RAPBD sebagian dari Anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi," ujarnya.
Zumi, kata dia, dan beberapa pejabat pemprov Jambi tidak setuju dengan keinginan anggota DPRD. Mengingat perubahan tersebut akan melanggar aturan, sehingga pembahasan RAPBD tersebut menjadi berlarut-larut.
"Sebelum adanya operasi Tangkap Tangan(OTT) oleh KPK, dan selama adanya masa tarik menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD Jambi mengenai RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018, Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Saudara Choky sempat berkunjung ke Jambi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zumi Zola memohon agar didatangkan Tim KPK yang lebih besar untuk memberikan penyuluhan di Jambi, mengingat saat itu sedang ada tarik menarik pembahasan RAPBD 2018.
Permintaan itu, lanjut dia, direalisasikan dengan kehadiran Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada bulan November 2017. Pada kesempatan itu, Laode sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit dalam pembahasan RAPBD.
"Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018. Permintaan "uang ketok" tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak," tandasnya.
Namun, terang Farizi, oknum DPRD tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui persetujuan RAPBN. Dengan demikian, unsur pemaksaan tersebut tetap dipenuhi.
"Karena nasi sudah jadi bubur, dan fakta tak bisa dipungkiri, Zumi Zola mengimbau rekan rekan dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat menjelaskan dengan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik KPK tentang tindakan pemaksaan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
