Zulhas Minta Kader PAN Tak Terlena dengan Perolehan Survei

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Juli 2023
Zulhas Minta Kader PAN Tak Terlena dengan Perolehan Survei

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (keempat-kiri). ANTARA/HO-PAN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) periode 5-13 Juni 2023 mencatatkan elektabilitas Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 5,0 persen. Perolehan tersebut membuat PAN mengalahkan partai-partai lain seperti PKS, PPP, dan Perindo.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengingatkan, jangan sampai hasil survei membuat para kader terlena, melainkan harus semakin gigih dalam bekerja agar bisa merealisasikan temuan baik tersebut.

"Tentu para kader harus bisa memastikan hasil baik ini dengan memenangkan hati rakyat secara sungguh-sungguh dalam pemilu. Jangan sampai terlena, karena butuh kerja sama tim yang baik untuk menang," kata Zulhas, pada Kamis (13/7).

Baca Juga:

PAN Yakin Peluang Poros Keempat Airlangga-Zulhas Masih Terbuka

Menteri Perdagangan (Mendag) ini mengatakan, hasil survei harus dijadikan masukan yang baik bagi partainya sebagai acuan untuk membuat program kerja demi meraih kemenangan di Pemilu 2024. Torehan yang dicapai, kata dia, merupakan kerja keras semua kader PAN.

"Insight menarik tentang survei dan tren elektabilitas parpol. PAN selalu melihat survei sebagai dua hal, pertama evaluasi, kedua acuan serta pemicu semangat agar kinerja ke depan semakin baik," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia syah menuturkan, elektabilitas PAN bisa meningkat karena didongkrak oleh kinerja positif Mendag. Hal itu terlihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap Kementerian Perdagangan pimpinan Zulkifli Hasan yang meraih 52,1 persen.

"PAN mengalami perubahan signifikan, berkat Zulkifli Hasan yang berhasil membawa PAN lebih terbuka. Tentu kabar baik karena ada semacam perluasan target pemilihan PAN," kata Dedi.

Baca Juga:

8 Kursi PAN DPR RI Dapil Jateng Hilang di Pileg 2019, Zulhas Pasang Caleg Artis

PAN dinilai konsisten mengalami kenaikan secara terus-menerus seiring waktu mendekati ajang Pemilu 2024. Apalagi, PAN memiliki pendukung baru yakni generasi milenial yang berpotensi meningkatkan elektabilitas partai.

Sekadar informasi, raihan moncer juga ditunjukkan dari hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 26-30 Mei. Elektabilitas PAN menempati urutan kedelapan dengan perolehan sebesar 3,1 persen. Angka tersebut menunjukkan kenaikan, di mana pada rilis Indikator Politik Indonesia periode 30 April-5 Mei sebelumnya, elektabilitas PAN sebesar 2,7 persen. (Asp)

Baca Juga:

PKB Beri Syarat ke Golkar dan PAN jika Ingin Gabung KIR

#PAN #Partai Politik #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan