Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB Beri Syarat ke Golkar dan PAN jika Ingin Gabung KIR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
PKB Beri Syarat ke Golkar dan PAN jika Ingin Gabung KIR

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka pintu bagi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) jika ingin bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Namun syaratnya, kedua partai politik tersebut harus mendukung Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Wakil Sekjen PKB Syaidul Huda mengatakan, syarat tersebut mutlak dipenuhi Golkar dan PAN jika bergabung dengan KIR. Sebab, posisi capres dan cawapres di KIR telah ditempati Prabowo dan Cak Imin.

“Sebagai teman sesama partai politik ya intinya kalau mereka maju sendiri monggo karena (Golkar dan PAN) juga sudah cukup kan 20 persen presidential threshold,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:

PKB Targetkan Raih 100 Kursi DPR pada Pemilu 2024

“Kalau mau gabung monggo, tapi semangatnya kami sudah Cak Imin, Pak Prabowo dan Cak Imin sudah duluan. Artinya power sharing-nya ya di luar cawapres," imbuhnya.

Huda menjelaskan, kondisi objektif mendukung Cak Imin maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo dibandingkan nama yang disodorkan PAN yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto atau Menteri BUMN Erick Thohir.

Kondisi objektif tersebut, jelas Huda, Cak Imin memiliki peluang lebih besar dalam memberikan insentif elektoral kepada Prabowo di wilayah Jawa Timur.

"Saya merasa Pak Prabowo dan Pak Imin ini kan dwi tunggal, dua kali pilpres Pak Prabowo kalah dan kita identifikasi kalahnya di mana Pak Prabowo, di Jawa Timur, Pak Prabowo kalah dua kali dengan Pak Jokowi itu 9 juta suara di sana, Jawa Timur, PKB ini basisnya Jawa Timur," tutur Huda.

Baca Juga:

PKB Klaim Partai Pimpinan Anis Matta Sudah Menaruh Hati ke Prabowo

Sebab, kata Huda, apabila Prabowo tidak memperoleh insentif suara di Jawa Timur, maka peluang memenangi Pilpres 2024 bakal berat. Oleh sebab itu, Cak Imin dianggap cocok berduet dengan Prabowo karena memiliki basis suara kuat di Jawa Timur.

"Di situlah ada yang namanya Gus Imin yang punya rumah di Jawa Timur. Kalau dibanding-banding gitu ya misalnya ada Pak Airlangga di Golkar, kebetulan address rumah beliau tidak di Jawa Timur, misalnya PAN, apakah Pak Zul dan Pak Erick Thohir juga address rumahnya tidak di Jawa Timur, hanya Gus Imin yang punya address di Jawa Timur," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PKB Konsolidasikan Warga Nahdliyin di Cirebon

#PKB #Muhaimin Iskandar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Presiden Prabowo Subianto menyebut Gus Imin, Dasco, dan Bahlil sebagai “pemimpin kancil” dalam pidato di Harlah ke-28 PKB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Prabowo Juluki Bahlil Kancil Ketiga, Kumpul Bareng Dasco-Cak Imin Bisa Repot
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan