Zulhas Ingin Pabrik Bahan Baku Obat Bisa Dibangun di Indonesia


Mendag Zulkifli Hasan menerima kunjungan Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Foto: Kemendag
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi.
Menurutnya, kemandirian ini akan mendorong ketahanan industri kesehatan Indonesia sehingga tidak tergantung impor dari negara lain.
Baca Juga
"Kemendag mendukung program kerja AB3O yang berfokus pada pada kemandirian pembuatan bahan baku obat untuk kemajuan kesehatan Indonesia," tegas Mendag Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/9).
Selain itu, ia mengapresiasi AB3O yang telah berupaya mengembangkan kemandirian bahan baku obat dan biofarmasi Indonesia. Saat ini, AB30 sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan industri vaksin di India untuk pengembangan biofarmasi dan bahan obat di Indonesia.
"Kemendag mendukung penuh dalam pengembangan industri biofarmasi dan bahan obat di Indonesia. Terkait hal ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memfasilitasi rencana tersebut," tuturnya.
Baca Juga
KJRI Minta WNI Berobat di Penang Bayar Dengan Mata Uang Rupiah
Saat ini, terdapat beberapa bahan baku obat yang termasuk dalam kategori jenis barang yang dibatasi importasinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Bahan baku obat dimaksud masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2), yang diimpor untuk Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, serta industri pangan olahan dan bahan tambahan pangan.
Impor terhadap barang yang dibatasi impornya tersebut hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Perizinan Berusaha dari Kementerian Perdagangan.
Sementara bahan baku obat dan obat-obatanyang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, importir dapat mengimpor tanpa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kemendag. Namun, Importir tetap diwajibkan untuk memiliki NIB yang berlaku juga sebagai API. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tidak Tega Kalau Semua Masalah Sampai ke Presiden Prabowo, Menko Zulhas: Itu Enggak Boleh
Prabowo Tekankan Keselamatan Anak Prioritas Utama MBG

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia

Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
