Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Bisnis

Zaman Marak Ekonomi Digital, Kepercayaan Konsumen Jangan Ditinggal

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 27 Desember 2022
Zaman Marak Ekonomi Digital, Kepercayaan Konsumen Jangan Ditinggal

Penyedia layanan teknologi finansial wajib memperhitungkan kepercayaan konsumen demi keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital. (Foto: Pexels/Sora Shimazaki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KEPERCAYAAN konsumen selalu jadi kunci keberlangsungan usaha. Tak peduli pada rentang zaman apapun. Mau dari ekonomi barter atau sampai ekonomi digital. Hilangnya kepercayaan konsumen berarti tanda awal musnahnya usaha. Begitu pula sebaliknya.

Tomi Joko Irianto, Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagi pandangan tentang pentingnya kepercayaan konsumen pada era digital. Dia menyarankan penyedia layanan teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk memperhitungkan kepercayaan konsumen demi keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital (digital trust).

"Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik," kata Tomi, seperti dikutip Antara (24/12), melalui siaran persnya.

Baca juga:

JGOS Momentum Tingkatkan Kepercayaan Konsumen E-Commerce

kepercayaan konsumen
Kepercayaan konsumen menyasar pula pada keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, dan edukasi kepada publik terhadap manfaat serta layanan lembaga keuangan nonbank. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

Tomi melanjutkan, kepercayaan konsumen menyasar pula pada keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, dan edukasi kepada publik terhadap manfaat serta layanan lembaga keuangan nonbank.

"(Itu semua) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen," ujar Tomi.

Digital trust semakin penting di tengah maraknya kejahatan siber dan pencurian identitas. Apalagi penetrasi pengguna internet juga terus meningkat sehingga mendorong masyarakat masuk ekosistem digital.

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022, sekira 41,6 persen masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya.

Riset juga menemukan bahwa meskipun mayoritas (75,1 persen) belum pernah mendengar atau mengetahui rancangan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi), mayoritas masyarakat percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61,4 persen).

Baca juga:

Menparekraf Harapkan Kolaborasi dengan Huawei dapat Perkuat Ekonomi Digital

kepercayaan konsumen
Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini. (Foto: Pexels/Pixabay)

Untuk itu, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum lama ini. UU tersebut memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital.

"Dengan adanya UU PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen," kata praktisi hukum, Erwandi Hendarta.

Serupa Erwandi, Chief of Revenue VIDA, Adrian Anwar, mengatakan peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan dengan memperhatikan empat hal: mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, dan penyelesaian masalah.

"VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat," katanya. (dru)

Baca juga:

Bisnis Berkelanjutan Bisa Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital

#Finansial #Ekonomi Digital
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Berita
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Holding Ultra Mikro yang mengintegrasikan BRI, Pegadaian, dan PNM mencatat peningkatan signifikan nasabah PNM Mekaar yang naik kelas pada 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Content creator bisa mengurus NIB resmi setelah masuk KBLI terbaru. Simak syarat, cara daftar NIB lewat OSS, serta manfaat legalitas usaha bagi kreator digital.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Indonesia
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah dinilai terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Lifestyle
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Ramalan zodiak hari ini 5 Mei 2026 fokus asmara dan keuangan. Simak masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Minggu, 03 Mei 2026
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Ramalan zodiak hari ini 21 April 2026 lengkap 12 zodiak. Cek kondisi asmara dan keuangan yang diprediksi bermasalah serta saran terbaiknya.
ImanK - Senin, 20 April 2026
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Ramalan zodiak hari ini 11 April 2026 soal asmara dan keuangan. Temukan masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Travel
Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Inisiatif ini bertujuan membuat pembayaran di luar negeri lebih mudah diakses dan lebih terjangkau.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
 Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 1 April 2026: Asmara dan Keuangan Diuji!
Ramalan zodiak 1 April 2026: asmara dan keuangan diuji. Temukan masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak hari ini.
ImanK - Selasa, 31 Maret 2026
Ramalan Zodiak, 1 April 2026: Asmara dan Keuangan Diuji!
Bagikan