Yusril: Keputusan MA Batalkan Munas Golkar Kubu Agung Laksono


Kicauan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan kasasi MA dalam kasus sengketa Partai Golkar (Foto/Twitter)
Merahputih Hukum- Kuasa hukum Partai Golongan Karya (Golkar) kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB, maka secara hukum membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bedasarkan keterangan yang diperoleh merahputih.com, dari akun twitternya Yusril Ihza Mahendra, secara terang dikatakan putusan kasasi menyatakan SK Menkumham batal dan tidak sah.
"Putusan kasasi hanya menyatakan bahwa SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar hasil munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono batal dan tidak sah. MA juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK itu. itu saja keputusan kasasinya," tulis akun @yusrilihzamahendra, Rabu (21/10).
Yusril juga mencoba menegaskan pernyataan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang menilai keputusan MA sebagai keputusan untuk mendamaikan kedua kubu yang bertikai.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu ARB lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau,
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah. ARB tak berdiam diri dia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.
Akhirnya, Selasa (20/10), MA mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Kepengurusan Golkar yang sah dikembalikan ke Munas Riau, dengan ARB sebagai ketum. (Fdi)
Baca Juga:
- Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie
- Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten
- Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar
- Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical
- Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
