Yusril Jangan Main Dua Kaki, Pilih HTI Atau Jokowi!
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win
Merahputih.com - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) menyikapi keputusan Yusril Ihza Mahendra yang bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf sekaligus pembela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Anggota FAPP Ridwan Darmawan menilai, keputusan Yusril mengambil dua posisi kontradiktif itu bertentangan dengan kode etik advokat.
"Saya Kira posisi ini jelas situasi yang sangat kontradiktif dan masuk kualifikasi sebagaimana di atur di Dalam Kode Etik Advokat yang melarang dualisme advokat agar tidak timbul pertentangan antar klien atau pihak-pihak yang bersangkutan," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11).
Ridwan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Bab III mengenai Hubungan Dengan Klien di Pasal 4 Huruf (J) dinyatakan 'Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan'.
"Yusril selain menjadi Pengacara Jokowi-Maruf Yusril juga merupakan salah satu pengacara atau Kuasa Hukum dari Ormas HTI yang saat ini sedang mengajukan Kasasi ke MA," terang dia.
Terkait hal itu, pengacara yang juga ikut membela pihak pemerintah saat berhadapan dengan HTI itu berpendapat, Yusril harus memilih pihak mana yang harus dibelanya.
"Sudah semestinya menurut saya Yusril segera menentukan sikap antara menjadi kuasa hukum HTI atau mundur Dan memilih menjadi kuasa hukum Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin," tandas Ridwan. (fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda