Yusril Ihza Mahendra Kritik Blusukan Jokowi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 20 September 2015
Yusril Ihza Mahendra Kritik Blusukan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Foto Antara/Ismar Patrizki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Politik-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengkritik langkah Presiden Joko Widodo membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako). Menurutnya, hal ini tidak menyelesaikan persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

"Presiden datang terus bagi-bagi sembako, yah itu tidak menyelesaikan masalah, harus ada kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah ini," kata Yusril di sela-sela kegiatan Orientasi Pengurus PBB, di Jakarta, Sabtu (19/9).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi blusukan ke kawasan Manggarai Jakarta Selatan, Kamis (10/9) lalu, membagi-bagikan 2.000 paket sembako kepada warga.

Pakar hukum tata negara itu mengatakan pemerintahan Jokowi tidak siap mengantisipasi krisis. Di mana-mana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harga-harga kebutuhan bahan pokok melambung, kemarau panjang membuat petani gagal panen.

"Daya beli masyarakat menurun, stock pangan berkurang, nelayan melaut tapi tidak ada yang beli ikan. Jangan jadi presiden kalau hanya datang untuk bagi-bagi beras lima kilogram," tukas Yusril.

Sekedar catatan, pemerintah berencana menambah utang sebesar US$5 miliar atau setara Rp72 triliun lebih dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB). (Luh)

Baca Juga: 

  1. Yusril Ihza Mahendra Siap Maju di Pilpres 2019
  2. Rupiah Jeblok, Ini Doa Yusril Ihza Mahendra untuk Jokowi
  3. Harapan Yusril Ihza Mahendra kepada Jokowi Menghadapi Krisis Ekonomi
#Perlambatan Ekonomi #Presiden Jokowi #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan