Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 20 Mei 2024
Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo

Mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Langkah Yusril Ihza Mahendra mundur dari kursi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dikabarkan agar dapat dicalonkan sebagai Jaksa Agung di pemerintahan Kabinet Prabowo Subianto mendatang

Yusril menyatakan mundur dari Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP), yang digelar di DPP PBB, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) malam. Posisi Ketum PBB kini diisi oleh Fahri Bachmid.

Namun, dia membantah mundur dari PBB karena mendapat tawaran untuk menjadi Jaksa Agung pada pemerintahan Prabowo-Gibran. "Nggak benar itu (tawaran jadi Jaksa Agung)," kata Yusril saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan akan tetap terlibat aktif sebagai akademisi dan profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Dengan membebaskan diri dari ikatan partai, Yusril merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat.

Baca juga:

Yusril Mundur Dari Ketum PBB

“Katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Menurut Yusril, dengan kondisi seperti itu ia dapat berbuat lebih optimal menggunakan segala kemampuan dan keahliannya untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa.

“Dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," imbuhnya.

Meski demikian, Yusril menekankan jejak historisnya di PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus begitu saja.

Baca juga:

RUU Kementerian yang Atur Jumlah Kursi Kabinet Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Selama ini pun, kata dia, meskipun masih menjabat Ketum PBB, pandangan-pandangannya soal konstitusi, hukum, dan demokrasi tidak mencerminkan pandangan partisan.

“Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Indonesia
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Yusril menilai kedua instrumen hukum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau yang dipermasalahkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Penjelasan Yusril soal MoU Helsinki Tak Dapat Jadi Referensi Utama Penyelesaian Status 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Bagikan