Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo
Mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra
MerahPutih.com - Langkah Yusril Ihza Mahendra mundur dari kursi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dikabarkan agar dapat dicalonkan sebagai Jaksa Agung di pemerintahan Kabinet Prabowo Subianto mendatang
Yusril menyatakan mundur dari Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP), yang digelar di DPP PBB, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) malam. Posisi Ketum PBB kini diisi oleh Fahri Bachmid.
Namun, dia membantah mundur dari PBB karena mendapat tawaran untuk menjadi Jaksa Agung pada pemerintahan Prabowo-Gibran. "Nggak benar itu (tawaran jadi Jaksa Agung)," kata Yusril saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan akan tetap terlibat aktif sebagai akademisi dan profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Dengan membebaskan diri dari ikatan partai, Yusril merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat.
Baca juga:
“Katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Menurut Yusril, dengan kondisi seperti itu ia dapat berbuat lebih optimal menggunakan segala kemampuan dan keahliannya untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa.
“Dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," imbuhnya.
Meski demikian, Yusril menekankan jejak historisnya di PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus begitu saja.
Baca juga:
RUU Kementerian yang Atur Jumlah Kursi Kabinet Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Selama ini pun, kata dia, meskipun masih menjabat Ketum PBB, pandangan-pandangannya soal konstitusi, hukum, dan demokrasi tidak mencerminkan pandangan partisan.
“Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," tutup Yusril. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden