Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

YLBHI Asumsikan Polemik TWK KPK Peristiwa Cicak Vs Buaya Jilid IV

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 06 Juni 2021
YLBHI Asumsikan Polemik TWK KPK Peristiwa Cicak Vs Buaya Jilid IV

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik tak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diasumsikan sebagai peristiwa kelanjutan Cicak vs Buaya jilid ke IV.

"TWK sudah berhasil menunjukan Cicak vs Buaya berlanjut," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam keterangannya, Minggu (6/6).

Baca Juga

Cita-Cita dan Kemenangan Ronde Pertama Firli Bahuri

Jika dari jilid satu hingga jilid tiga serangan buaya dari luar berupa kriminalisasi, kini berlanjut jilid keempat di mana serangan buaya dari internal KPK itu sendiri.

Diketahui dalam serangan terhadap KPK selalu melibatkan petinggi Polri yakni jilid I melibatkan Susno Duajdi, jilid II melibatkan Djoko Susilo, dan jilid III melibatkan Budi Gunawan. Kini, dalam Cicak vs Buaya Jilid IV terjadi dalam jangka waktu panjang. Mulai dari Pansus Angket DPR terhadap KPK pada 2017, seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023, revisi UU KPK, hingga TWK.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Asfinawati mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang aneh selama proses TWK menunjukan Indonesia sudah dikuasai oleh para koruptor.

"Kita ketahui bagaimana Komisi III DPR bulat memilih Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Indonesia ini sudah dikuasai koruptor. Jadi ini bukan hanya endgame KPK. tapi ini endgame untuk rakyat," tutur dia.

Bahkan, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 meloloskan calon bermasalah. Kini dirinya melihat lembaga anti rasuah itu praktis sudah dikuasai dari dalam.

Baca Juga

Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

"Masalah ini pun lebih dari serangan koruptor terhadap pemberantasan korupsi, tapi juga serangan terhadap demokrasi dan hak kita sebagai rakyat sangat terancam," ungkap dia.

Diketahui, sebagian dari 75 pegawai merupakan penyelidik, penyidik bahkan Kasatgas yang menangani kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, benih benur, BLBI, hingga Harun Masiku. (Asp)

#Firli Bahuri #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan