YKLI Sebut Konsumen Berhak Gunakan Transportasi Online

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Oktober 2017
YKLI Sebut Konsumen Berhak Gunakan Transportasi Online

Ilustrasi transportasi online (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kisruh transportasi online versus angkutan konvensional memicu gesekan sosial dalam masyarakat transportasi Indonesia. Beberapa kota dan daerah dengan tegas menolak transportasi online padahal kehadiran angkutan daring sangat membantu mobilitas warga.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Barat menyatakan konsumen memiliki hak untuk menggunakan jasa angkutan dalam jaringan yang menawarkan pelayanan lebih baik dari jasa angkutan konvensional.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dahnil Aswad di Padang, mengatakan, angkutan konvensional harus memperbaiki pelayanan yang mereka berikan kepada konsumen jika tidak ingin ditinggalkan pelanggannya.

"Dalam hal ini pemerintah tidak dapat melarang angkutan daring ini beroperasi, mereka harus membuat regulasi agar perusahaan itu dapat berkontribusi terhadap daerah melalui pajak," kata Dahni Aswad sebagaimana dilansir Antara, Rabu (18/10).

Saat ini aplikasi layanan angkutan daring merupakan bisnis yang sedang melejit di dunia sehingga pemerintah pusat harus segera membuat regulasi terkait jasa angkutan daring ini.

"Apabila belum ada regulasi maka pemasukan dari sektor pajak tidak akan dapat ditarik dari perusahaan berbasis teknologi tersebut," kata dia.

Selain itu pelayanan yang diberikan oleh angkutan daring melayani konsumen cepat sampai ke tempat tujuan. Hal ini yang harus dimiliki oleh angkutan konvensional agar konsumen tetap menggunakan jasa mereka.

"Biar masyarakat yang memilih jasa angkutan mana yang akan mereka gunakan. Saya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan hukum terkait angkutan daring ini," ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak hukum melakukan penindakan.

"Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum," kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur.

Ia menilai seharusnya perusahaan tersebut menggunakan angkutan berizin seperti bekerja sama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya sehingga tidak menyalahi aturan.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan. Ini yang kita tolak," kata dia.(*)

#YLKI #Transportasi Online #Angkutan Konvensional #Transportasi Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, layanan dan tarif transportasi umum di Jakarta sudah kembali normal.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Pramono Pastikan Layanan dan Tarif Transportasi Umum di Jakarta Sudah Kembali Normal
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Jakarta jadi kota ke-17 dengan transportasi publik terbaik dunia versi survey Time Out 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025
Indonesia
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
YLKI mencatat soal polemik beras, pada sisi konsumen definisi stok beras melimpah seharusnya bukan hanya berada di hulu/gudang saja melainkan harus tersedia di pasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
Indonesia
Pramono Anung Tegaskan Layanan Transportasi Umum di Jakarta Pulih Total, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis Hingga 7 September 2025
Seluruh layanan telah pulih
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Pramono Anung Tegaskan Layanan Transportasi Umum di Jakarta Pulih Total, Tarif Transjakarta dan MRT Gratis Hingga 7 September 2025
Indonesia
Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September
Selama masa perbaikan halte Tranjakarta yang rusak akibat demo beberapa hari terakhir, pihak Transjakarta berikan akses tarif Rp 1 kepada pengguna layanan
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Pasca-Demo, TransJakarta Berlakukan Tarif Rp 1 Hingga 7 September
Indonesia
Kota Ankara Turkiye Tertarik Belajar soal Transportasi Publik dari Jakarta
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperkuat jejaring antarkota di tingkat internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kota Ankara Turkiye Tertarik Belajar soal Transportasi Publik dari Jakarta
Indonesia
Dengerin Nih! MRT Jakarta Bikin Glodok-Kota Tua Kayak Luar Negeri, Enggak Perlu Bikin Paspor
Konsep utamanya adalah menjadikan kawasan ini sebagai pusat destinasi pejalan kaki
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Dengerin Nih! MRT Jakarta Bikin Glodok-Kota Tua Kayak Luar Negeri, Enggak Perlu Bikin Paspor
Indonesia
MRT Jakarta Menuju Era Baru, Proyek Lebak Bulus-Serpong Jadi Pertaruhan Besar
Pendapatan MRT Jakarta masih ditopang oleh subsidi pemerintah, tetapi perusahaan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan non-tiket, seperti dari iklan dan pengembangan properti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
MRT Jakarta Menuju Era Baru, Proyek Lebak Bulus-Serpong Jadi Pertaruhan Besar
Indonesia
DPR RI Ambil Sikap Tegas! Minta Pemerintah Rombak Total Sistem Transportasi yang Gagal
Subsidi transportasi tidak hanya perlu diberikan pada tarif utama, melainkan juga pada biaya akses ke moda transportasi tersebut agar lebih inklusif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
DPR RI Ambil Sikap Tegas! Minta Pemerintah Rombak Total Sistem Transportasi yang Gagal
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
RUU Sistranas mengatur secara khusus transportasi online untuk memastikan perlindungan terhadap mitra driver.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
DPR Minta Pemerintah Akomodir Aturan Khusus Transportasi Online di RUU Sistranas
Bagikan