Yasonna soal UU Kerja Sama Indonesia-Swedia: Ini Wujud Diplomasi Pertahanan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Yasonna soal UU Kerja Sama Indonesia-Swedia: Ini Wujud Diplomasi Pertahanan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Humas Kemenkumham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kerja sama pertahanan yang dijalin dengan negara sahabat merupakan wujud diplomasi pertahanan Indonesia.

Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat akhir Presiden tentang pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Kerajaan Swedia.

Baca Juga

Kebut RUU Ciptaker, Demokrat: Pemerintah Abaikan Akal Sehat

Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang RI tersebut oleh DPR, kata Yasonna, maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Swedia.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, ijinkanlah kami Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan Puji Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” bebernya.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Humas Kemenkumham

Sebagaimana diketahui, RUU ini telah diselesaikan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat I pada 30 September 2020 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan pada Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun RUU tersebut memuat tujuh poin, yakni: Pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritime internasional.

Kedua, pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerjasama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.

Ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.

Keempat, dukungan atas pengembangan kerjasama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.

Kelima, pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.

Keenam, pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan kesehatan militer; dan Ketujuh, kerjasama lain yang disepakati bersama.

Baca Juga

Demokrat Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Pada UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan membacakan pandangan akhir Presiden tersebut, Yasonna tak lupa menyampaikan apresiasi dari pemerintah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas segala perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian terkait, dan semua pihak atas segala dukungan, dan partisipasinya,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. (Pon)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Posisi Menkumham yang sebelumnya dijabat kader PDIP Yasonna Laoly, kini diisi eks anggota DPR yang juga politikus dari Gerindra Supratman Andi Agtas.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Indonesia
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Supratman Andi Agtas menepis anggapan bahwa pergantian posisi bernuansa politis.
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Bagikan