Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama


Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Bahkan, Yandri mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta MA segera membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Baca Juga
Konsekuensi Pernikahan Usia Dini pada Kesehatan Mental Perempuan
Sebab, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri, usai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, Selasa (11/7).
Yandri mengatakan kedatangannya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA Syarifuddin
"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," tutur Yandri.
Yandri menuturkan berbagai respon publik muncul atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Selain itu, kata dia, bakal banyak ekses buruk dari pelaksanaan putusan kontroversial itu seperti soal ahli waris dan status anak.
Oleh sebab itu, Yandri meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Dia menyebut MA akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengambil kebijakan terbaik.
Baca Juga
“Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik,” ucap Yandri.
“Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," imbuhnya.
Yandri mengungkapkan dirinya tidak perlu melakukan gugatan perdata atau menempuh upaya hukum formal untuk melawan putusan PN Jakpus.
Karena, putusan atau pendapat MA sudah bisa menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus tentang nikah beda agama dan bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," ucap Yandri.
Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu bagi MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan MA.
“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA,” ujarnya.
Namun, Yandri mengharapkan agar MA secepatnya mengeluarkan pendapat untuk merespon putusan PN Jakpus sehingga perdebatan di tengah masyarakat tidak semakin berlarut-larut.
“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," ungkapnya.
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat yang menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus harus dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Pon)
Baca Juga
Ternyata Ada 29 Persen Orang Usia Paruh Baya di AS Belum Pernah Menikah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main

Kuasa Hukum Tegaskan Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai
