Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Juli 2023
Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

Bahkan, Yandri mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta MA segera membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga

Konsekuensi Pernikahan Usia Dini pada Kesehatan Mental Perempuan

Sebab, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri, usai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, Selasa (11/7).

Yandri mengatakan kedatangannya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA Syarifuddin

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," tutur Yandri.

Yandri menuturkan berbagai respon publik muncul atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Selain itu, kata dia, bakal banyak ekses buruk dari pelaksanaan putusan kontroversial itu seperti soal ahli waris dan status anak.

Oleh sebab itu, Yandri meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Dia menyebut MA akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengambil kebijakan terbaik.

Baca Juga

Nikah Sehari, Perempuan ini Umumkan Perceraian

“Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik,” ucap Yandri.

“Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," imbuhnya.

Yandri mengungkapkan dirinya tidak perlu melakukan gugatan perdata atau menempuh upaya hukum formal untuk melawan putusan PN Jakpus.

Karena, putusan atau pendapat MA sudah bisa menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus tentang nikah beda agama dan bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," ucap Yandri.

Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu bagi MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan MA.

“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA,” ujarnya.

Namun, Yandri mengharapkan agar MA secepatnya mengeluarkan pendapat untuk merespon putusan PN Jakpus sehingga perdebatan di tengah masyarakat tidak semakin berlarut-larut.

“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," ungkapnya.

Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat yang menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus harus dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Pon)

Baca Juga

Ternyata Ada 29 Persen Orang Usia Paruh Baya di AS Belum Pernah Menikah

#Yandri Susanto #Menikah # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan