Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Juli 2023
Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

Bahkan, Yandri mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta MA segera membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga

Konsekuensi Pernikahan Usia Dini pada Kesehatan Mental Perempuan

Sebab, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri, usai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, Selasa (11/7).

Yandri mengatakan kedatangannya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA Syarifuddin

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," tutur Yandri.

Yandri menuturkan berbagai respon publik muncul atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Selain itu, kata dia, bakal banyak ekses buruk dari pelaksanaan putusan kontroversial itu seperti soal ahli waris dan status anak.

Oleh sebab itu, Yandri meminta MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Dia menyebut MA akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengambil kebijakan terbaik.

Baca Juga

Nikah Sehari, Perempuan ini Umumkan Perceraian

“Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik,” ucap Yandri.

“Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," imbuhnya.

Yandri mengungkapkan dirinya tidak perlu melakukan gugatan perdata atau menempuh upaya hukum formal untuk melawan putusan PN Jakpus.

Karena, putusan atau pendapat MA sudah bisa menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus tentang nikah beda agama dan bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," ucap Yandri.

Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu bagi MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan MA.

“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA,” ujarnya.

Namun, Yandri mengharapkan agar MA secepatnya mengeluarkan pendapat untuk merespon putusan PN Jakpus sehingga perdebatan di tengah masyarakat tidak semakin berlarut-larut.

“Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," ungkapnya.

Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat yang menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus harus dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Pon)

Baca Juga

Ternyata Ada 29 Persen Orang Usia Paruh Baya di AS Belum Pernah Menikah

#Yandri Susanto #Menikah # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan