WP KPK Minta Dewas Turun Tangan Sikapi Penarikan Jaksa Secara Mendadak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
WP KPK Minta Dewas Turun Tangan Sikapi Penarikan Jaksa Secara Mendadak

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo meminta Dewan Pengawas merespons penarikan pegawai KPK yang dilakukan secara mendadak. Diketahui jaksa Sugeng dan jaksa Yadyn ditarik kembali ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk," kata Yudi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Baca Juga:

KPK Panggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik

Yadyn dan Sugeng mengakhiri masa tugasnya di KPK pada Jumat (31/1) hari ini. Yudi berharap ke depan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara mendadak ke instansi asalnya.

"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," ujar Yudi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn Palebangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/1) (Desca Lidya Natalia)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn Palebangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/1) (Desca Lidya Natalia)

Menurut Yudi, jika hal ini terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. Terlebih, pegawai KPK yang ditarik ke instansi asalnya mempunyai integritas tinggi.

"Kasus yang serius, yang ketiga melibatkan orang-orang yang profilnya sangat tinggi, itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dan ketika ditarik, yang terjadi adalah, pertama kasusnya akan menjadi tunggakan. Kedua, regenerasinya tidak ada," kata Yudi.

Baca Juga:

WP KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Pegawai Secara Mendadak

Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin (3/1) mendatang telah bertugas di Kejaksaan Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikan tersebut.

Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn. Namun, Yadyn tidak diperkenankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan perkara yang tengah ditanganinya itu.

"Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat Nilai Wibawa Negara Bisa Runtuh Jika Jokowi Diamkan Upaya Pelemahan KPK

#KPK #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - 5 menit lalu
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 8 menit lalu
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan