Wow, Tunjangan Kinerja Kapolri Tito Cair Rp1 Miliar Bersih Bebas Pajak


Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Mako Brimob. Foto: MP/Gomes
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berhak mendapatkan pencairan tunjangan kinerja total Rp 1 miliar lebih. Angka itu merupakan rekap total perkiraan pencairan sejak Januari 2017 sampai sekarang.
Aturan pencairan Tunjangan Kinerja Kapolri ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Oktober lalu, dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Rabu (7/11).
Dalam Perpres ini disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Jika kita hitung, tunjangan kinerja jabatan level 17 di Polri yang terbaru mendapat Rp29.085.000 per bulan di luar gaji pokok. Artinya, jika dikalikan 150%, Jenderal Tito berhak menerima Rp 43,627.500 (Rp43,6 juta) tiap bulannya.
Merujuk aturan Perpres, tunjangan kinerja ini diberikan sejak Januari 2017, yang artinya Kapolri berhak menerima selama 23 bulan hingga November 2018 ini. Angka total perkiraan tunjangan kinerja yang langsung diterima Kapolri bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar bersih, tanpa harus membayar pajak penghasilan.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 itu, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Tak hanya mengatur tunjangan kinerja Kapolri,Perpres itu juga menetapkan Wakapolri Komjen Ari Dono berhak menerima Rp34.902.000 tiap bulannya.
Berikut daftar tunjangan kinerja terbaru jajaran Polri berdasarkan Perpres Jokowi yang terbagi dalam 18 jenjang jabatan dengan nilai terendah mendapat Rp 1.968.000 per bulan:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aksi Unjuk Rasa Tolak Reformasi Polri di Depan Gedung DPR Jakarta

Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas

Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
