Wow, Tunjangan Kinerja Kapolri Tito Cair Rp1 Miliar Bersih Bebas Pajak
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Mako Brimob. Foto: MP/Gomes
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berhak mendapatkan pencairan tunjangan kinerja total Rp 1 miliar lebih. Angka itu merupakan rekap total perkiraan pencairan sejak Januari 2017 sampai sekarang.
Aturan pencairan Tunjangan Kinerja Kapolri ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Oktober lalu, dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Rabu (7/11).
Dalam Perpres ini disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Jika kita hitung, tunjangan kinerja jabatan level 17 di Polri yang terbaru mendapat Rp29.085.000 per bulan di luar gaji pokok. Artinya, jika dikalikan 150%, Jenderal Tito berhak menerima Rp 43,627.500 (Rp43,6 juta) tiap bulannya.
Merujuk aturan Perpres, tunjangan kinerja ini diberikan sejak Januari 2017, yang artinya Kapolri berhak menerima selama 23 bulan hingga November 2018 ini. Angka total perkiraan tunjangan kinerja yang langsung diterima Kapolri bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar bersih, tanpa harus membayar pajak penghasilan.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 itu, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Tak hanya mengatur tunjangan kinerja Kapolri,Perpres itu juga menetapkan Wakapolri Komjen Ari Dono berhak menerima Rp34.902.000 tiap bulannya.
Berikut daftar tunjangan kinerja terbaru jajaran Polri berdasarkan Perpres Jokowi yang terbagi dalam 18 jenjang jabatan dengan nilai terendah mendapat Rp 1.968.000 per bulan:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas