Wow! Harta Kekayaan Cagub Maluku Utara Capai Rp 35 Miliar

Atribut kampanye digital Cagub-cawagub Maluku Utara AHM-Rivai (@PolingPilkada)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Bupati Kepulauan Sula ini pada 14 April 2013 lalu mencapai Rp35.212.963.348 dan USD110 ribu.
Adapun harta yang dimiliki Ahmad terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak terdiri dari 19 tanah dan bangunan yang tersebar di lima daerah yakni Kepulauan Sula, Bogor, Jakarta, Minahasa dan Manado. Jika diuangkan harta tidak bergerak itu bernilai Rp21.500.227.500.
Sementara untuk harta bergerak, Ahmad tercatat memiliki 12 alat transportasi mewah terdiri dari satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Mercedes Benz, dua unit mobil Toyota Harrier, satu unit mobil Range Rover, satu unit mobil BMW, satu unit mobil Honda CR-V, dan dua unit mobil Hammer.
Selain mobil, Ahmad juga diketahui memiliki satu unit Kapal Laut merk Speed Boat. Bila diduitkan, ke-13 alat transportasi itu bernilai Rp4.525.000.000. Ahmad tidak memiliki peternakan, perikanan, perkebunan atau usaha lainnya.
Politisi Partai Golkar ini juga tercatat memiliki dua logam mulia dan harta bergerak lain dengan nilai Rp790.000.000. Kemudian, surat berharga milik Ahmad senilai Rp349.000.000.
Sementara giro dan setara kas bernilai Rp5.836.483.907 dan USD110 ribu di mana jika digabung totalnya mencapai Rp8.236.483.907. Terakhir Ahmad juga tercatat memiliki hutang senilai Rp187.748.059.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
Selain Ahmad, penyidik lembaga antirasuah juga resmi menetapkan Ketua DPRD Kepulauan Sula berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ahmad dan ZM diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Ahmad dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

15 Korban Kapal Tenggelam Selamat, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Perairan Malut

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
