Wow! Harta Kekayaan Cagub Maluku Utara Capai Rp 35 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 20 Maret 2018
Wow! Harta Kekayaan Cagub Maluku Utara Capai Rp 35 Miliar

Atribut kampanye digital Cagub-cawagub Maluku Utara AHM-Rivai (@PolingPilkada)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Bupati Kepulauan Sula ini pada 14 April 2013 lalu mencapai Rp35.212.963.348 dan USD110 ribu.

Adapun harta yang dimiliki Ahmad terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak terdiri dari 19 tanah dan bangunan yang tersebar di lima daerah yakni Kepulauan Sula, Bogor, Jakarta, Minahasa dan Manado. Jika diuangkan harta tidak bergerak itu bernilai Rp21.500.227.500.

Sementara untuk harta bergerak, Ahmad tercatat memiliki 12 alat transportasi mewah terdiri dari satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Mercedes Benz, dua unit mobil Toyota Harrier, satu unit mobil Range Rover, satu unit mobil BMW, satu unit mobil Honda CR-V, dan dua unit mobil Hammer.

Selain mobil, Ahmad juga diketahui memiliki satu unit Kapal Laut merk Speed Boat. Bila diduitkan, ke-13 alat transportasi itu bernilai Rp4.525.000.000. Ahmad tidak memiliki peternakan, perikanan, perkebunan atau usaha lainnya.

Politisi Partai Golkar ini juga tercatat memiliki dua logam mulia dan harta bergerak lain dengan nilai Rp790.000.000. Kemudian, surat berharga milik Ahmad senilai Rp349.000.000.

Sementara giro dan setara kas bernilai Rp5.836.483.907 dan USD110 ribu di mana jika digabung totalnya mencapai Rp8.236.483.907. Terakhir Ahmad juga tercatat memiliki hutang senilai Rp187.748.059.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.

Selain Ahmad, penyidik lembaga antirasuah juga resmi menetapkan Ketua DPRD Kepulauan Sula berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ahmad dan ZM diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.

Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Ahmad dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#KPK #Pilgub Maluku Utara #Maluku Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Bagikan