Wiranto Pastikan Tak Ada Upaya Kembalikan Indonesia ke Era Orde Baru


Menkopolhukam Wiranto. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.Com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Menurut Wiranto, hal ini untuk mengatasi menumpuknya personel terutama di kalangan perwira menengah.
"Tak ada keinginan iktikad kebijakan, yang tanda kutip, mengarahkan kembali ke Orde Baru," kata Wiranto, Rabu (3/7).
Perwira yang berkompetensi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.
"Pasti tidak, Orde Baru tak seperti itu. Tapi bagaimana tenaga potensial tak menganggur dan dapat misi yang tepat. Sudah dipertimbangkan masak-masak. Tak perlu diributkan," imbuhnya.

Wiranto siap menjamin bahwa peraturan ini tidak bertujuan membangkitkan dwifungsi seperti era Orde Baru. Wiranto meminta masyarakat tak perlu khawatir.
"Kami jamin tak kembali ke Orba," ujar Wiranto.
Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu ditandatangani 12 Juni 2019. Kemudian berlaku pada tanggal 17 Juni 2019 saat diundangkan.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK
Pengamat: Golkar Butuh Leader Agar Kuat dan Besar Lagi
Dalam laman Sekretaris Kabinet, disebutkan Perpres tersebut menjalankan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Tantangan Pasukan Elit TNI Versi Politikus DPR Setelah Dijabat Bintang 3

Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Ternyata 'Bangun Jembatan Retak' Order Baru, Lama dan Reformasi

Pasukan Wingsuit Kopasgat Bakal Ditambah Sampai 2 Kali Lipat

Rekrut 24.000 Prajurit Baru, TNI Diyakini Jalankan Pembangunan di Daerah

Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba

Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba

Tunjangan Operasi Prajurit di Papua Stagnan 22 Tahun, Menhan Usul Naik 75%

Polemik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Setara Institute Khawatir soal Kebangkitan Orba

Menhan Sjafrie Bantah Orde Baru Hidup Lagi akibat UU TNI
