Waspadai Calon Menteri Radikal, Jokowi Disarankan Libatkan BNPT


Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Praktisi hukum Andi Ferdian menilai Presiden Jokowi semestinya secara etik meminta pertimbangan sejumlah lembaga negara yang otoritatif tentang jejak rekam para calon menteri khususnya mengenai integritas para calon menteri.
Menurut Ferdian, calon pembantu presiden harus dipastikan sosok yang tidak tersandera oleh persoalan masa lalunya.
Baca Juga
Susun Kabinet Tak Libatkan KPK, Pukat UGM: Era Kemunduran Jokowi
"Pertimbangan dari KPK dan PPATK dapat dijadikan bahan rujukan bagi Presiden dalam memilih calon pembantunya terkait dengan integritas calon menteri apakah terindikasi terlibat dalam kasus korupsi atau pencucian uang atau tidak," kata Ferdian kepada wartawan, Rabu (16/10).
Pengajar di Universitas Bhayangkara ini menilai, di kadar yang sama, Presiden juga dapat meminta bahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait jejak rekam kandidat menteri apakah calon menteri terpapar paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila atau tidak.

"Termasuk Presiden juga dapat meminta bahan dari BNN apakah calon menteri memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika atau tidak," ungkap Ferdian.
Baca Juga
Gerindra Tampung Aspirasi Kader soal Keputusan Masuk Tidaknya ke Koalisi Jokowi
Ia beranggapan, dengan meminta pertimbangan dari lembaga-lembaga negara terkait jejak rekam semestinya dapat dijadikan tradisi yang baik untuk memastikan calon pembantu Presiden bersih lahir dan batin.
Kendati tidak ada atribusi yang konkret bagi Presiden untuk meminta pertimbangan terhadap lembaga-lembaga tersebut, namun secara normatif, keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lembaga KPK, PPATK, BNPT dan BNN merupakan bentuk perlawanan negara terhadap tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, terorisme dan narkotika.
"Dengan demikian, sudah seharusnya Presiden memastikan para calon pembantunya bersih dari berbagai persoalan yang menjadi musuh negara itu," jelas Ferdian.
Meski perlu dicatat, permintaan pertimbangan terhadap sejumlah lembaga negara tersebut bukan dalam rangka mereduksi hak prerogatif yang dimiliki eksklusif Presiden. Permintaan pertimbangan itu juga baiknya tidak dijadikan festival yang ujungnya menimbulkan kegaduhan publik.
Baca Juga
Presiden Jokowi Ingin Menteri dari Kalangan Profesional, Erick Thohir Calon Terkuat
Ferdian yakin, substansi permintaan pertimbangan atau bahan dari lembaga-lembaga tersebut semata-mata untuk memastikan para pembantu presiden bersih lahir dan batin dan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan sistem presidensial.
"Karena bersih tidaknya para pembantu Presiden sangat ditentukan oleh pilihan Presiden dalam memilih para pembantunya, bukan oleh pihak yang lainnya," pungkas Ferdian. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda

Menteri Agama sebut Paham Radikal Susah Menyebar di Indonesia karena Pengaruh Budaya Maritim dan Heterogen

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

BNPT Pusat Kesiapsiagaan Nasional Buat Tanggulangi Ancaman Terorisme Secara Menyeluruh

Jamaah Islamiyah Deklarasi Kembali ke Pangkuan NKRI, Yusri Data Napi Buat Potong Masa Tahanan
BNPT Sampaikan Capaian Kinerja dan Global Terrorism Index Tahun 2024

BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme saat Natal dan Tahun Baru 2025
